Elza Syarief Alami Serangan Jantung Gegara Diduga Adanya Teror Pengembalian Dana UMKM Rp 55 Miliar

Elza Syarief Alami Serangan Jantung Gegara Diduga Adanya Teror Pengembalian Dana UMKM Rp 55 Miliar
Elza Syarief Alami Serangan Jantung Gegara Diduga Adanya Teror Pengembalian Dana UMKM Rp 55 Miliar

Lambeturah.co.id - Pengacara Elza Syarief dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit karena alami serangan jantung, pada Sabtu (14/12/2024). 

Saat ini pengacara kondang itu masih dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Farhat Abbas mengatakan Elza Syarief memang memiliki riwayat penyakit jantung. Menurutnya semakin diperburuk oleh upaya pengembalian dana senilai Rp 55 miliar oleh kelompok UMKM yang dimotori Andi Muhammad Rifaldy.

Farhat Abbas mengeklaim upaya itu bentuk teror terhadap Elza Syarief hingga akhirnya membuat pengacara itu mengalami serangan jantung.

"Akibat dari teror Andi Rifaldy dan MeMIles yang selama ini menyerang terus. Ini perbuatan keji," kata Farhat Abbas dikutip pada Minggu (15/12/2024).

"Mana bukti piutangnya," tambahnya. 

Sementara itu dari penelusuran Lambeturah, perseteruan itu berawal saat Polda Jawa Timur pada 2019 menggerebek aplikasi periklanan PT Kam and Kam bernama MeMiles. 

Penggerebekan itu dilakukan lantaran adanya keluhan dari nasabah MeMiles yang tidak mendapatkan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.

Diketahui, MeMiles menawarkan iming-iming hadiah yang tidak masuk akal kepada nasabahnya. 

Dalam proses hukum, polisi menyita dana sebesar lebih dari Rp 100 miliar dari rekening perusahaan. Tetapi, putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, menyatakan PT Kam and Kam tidak bersalah.

Selama proses hukum berlangsung, pihak keluarga Direktur PT Kam and Kam menyerahkan dana Rp 55 Miliar kepada pengacara Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas.

Dana itu disepakati sebagai “Dana Titipan” untuk melindungi aset sampai pembelian slot iklan oleh nasabah UMKM MeMiles yang tidak lagi tayang iklan hingga perkara selesai. Tapi, dana itu sampai saat ini, mereka belum mengembalikan kepada pemilik hak, meskipun proses hukum telah selesai.

Kala itu Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga UMKM MeMiles berharap pengembalian dana bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha.