Empat Tahun Ketua RT di Pluit Protes Ruko yang Caplok Bahu Jalan dan Tutup Saluran Air, Akhirnya Bakal Dibongkar

Riang sudah sekitar empat tahun menentang deretan ruko yang menduduki bahu jalan dan menutup saluran air di wilayahnya, pelanggaran dimulai pada 2019.

Empat Tahun Ketua RT di Pluit Protes Ruko yang Caplok Bahu Jalan dan Tutup Saluran Air, Akhirnya Bakal Dibongkar
Empat Tahun Ketua RT di Pluit Protes Ruko yang Caplok Bahu Jalan dan Tutup Saluran Air, Akhirnya Bakal Dibongkar

Lambeyurah.co.id - Riang Prasetya, Ketua RT 11/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menentang deretan ruko yang menempati bahu jalan dan tutup saluran air di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, belakangan membuahkan hasil.

Pasalnya, deretan ruko akan dibongkar lantaran diketahui menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan ruko yang diketahui melanggar GSB dan IMB akan langsung dikenai sanksi penertiban.

"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif, Kamis (6/4/2023).

Sekadar informasi, Riang sudah sekitar empat tahun menentang deretan ruko yang menduduki bahu jalan dan menutup saluran air di wilayahnya. Riang menerangkan, pelanggaran dimulai pada 2019.

"Di ruko Z 4 Utara RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit itu ada bangunan dua ruko yang menutup saluran air dengan beton dan ditutup dengan lantai keramik," ujar Riang, Senin (20/2/2023).

"Mereka bangun lagi, semakin maju, memakan bahu jalan 4 meter lebih, di tahun 2021. Karena tidak ada tindakan juga di 2022 akhir semua satu baris ruko di blok Z 4 Utara itu ikut bangun seperti itu (menutup saluran)," sambungnya.

Lahan di atas saluran air disewakan kepada satu penyewa seharga Rp 5-7 juta, disesuaikan dengan luas gerai, kata Riang. Akibat penutupan saluran tersebut, jalan di depan ruko yang menjadi akses menuju rumah Riang dan warga tergenang air dan rusak.

Perjuangan protes Riang terhadap deretan ruko yang melanggar aturan nyatanya malah tidak didukung pihak Kecamatan. Riang mengatakan, perwakilan dari Camat Penjaringan Jakarta Utara memintanya untuk menghentikan pembongkaran saluran air.

"Saya diberhentikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Stop. Jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang, Selasa (21/2/2023).

Riang menuturkan, dirinya diperintahkan untuk menghentikan proses pembongkaran dengan tujuan mengembalikan fungsi saluran air seperti semula, tanpa dalih yang jelas.

"Padahal saya melakukan hal baik buat lingkungan, kok saya disetop (bongkar saluran air)?" kata Riang.

Menurut Riang, Pemkot patut berterima kasih padanya sebagai ketua RT yang sangat gesit saat warganya memerlukan bantuan.

"Harusnya dia mendukung saya. 'Ini RT baik, ada kejadian seperti ini, hujan deras, banjir, dia langsung tanggap darurat, bongkar got, saluran air dinormalkan, prestasi ini'. Tapi saya malah disetop," keluh Riang.

Karena hal tersebut, Riang menduga pihak Kecamatan 'bermain' atau membekingi para pemilik ruko.

Terkait masalah itu, Royto Kasi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, angkat bicara, Royto tidak membantah maupun membenarkan tudingan Liang. Royto mengatakan, dugaan itu hanyalah persepsi pribadi dari sang Ketua RT.

“Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang),” kata Royto Rabu (29/3/2023).

Usaha Riang agar bahu jalan umum tidak diserobot dan saluran air berfungsi dengan baik, tetapi ditentang oleh salah satu pemilik toko, Bambang Hartono.

"Pak Bambang mengatakan, 'Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor lurah, camat, atau wali kota, silakan. Laporlah sampai ujung sana'," ucap Riang Senin (27/3/2023).

Riang menilai pelaku pelanggaran yang membangun di atas prasarana umum seolah merasa kebal hukum, setelah mendengar pernyataan Bambang yang seperti itu.

Karena laporannya ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan tak juga ditindaklanjuti, akhirnya Riang menyambangi gedung balai kota DKI Jakarta guna mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami sudah lapor ke sana. Bukti lengkap, tapi tidak ada tindakan. Dari 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor, dan terakhir Januari 2023 saya lapor juga," kata Riang.

"Ya pokoknya tidak ada tindakan apa-apa, tidak tanya apa-apa. Bahkan saya lapor ke Wali Kota dan Wali Kota sudah kasih ke LH dan atensi berupa (laporan lewat) CRM juga tidak ada tindak lanjut. Makanya saya ke Pemprov DKI," sambung dia.

Upayanya menyambangi balai kota akhirnya memperjelas betapa Riang memprotes ruko di sekitar wilayahnya. Hal ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa yang ada.

Lewat Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Pemkot Kota Jakarta Utara telah mempertemukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pemilik awal ruko tersebut dan beberapa pihak yang kini menjadi pemilik baru deretan ruko yang dimaksud.

Pemanggilan itu akhirnya membuat Jakpro melayangkan surat permohonan penertiban wilayah itu kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim guna membongkar ruko yang dimaksud Riang.

Ketua RT Protes Ruko yang Menempati Bahu Jalan dan Tutup Saluran Air di Pluit, Bakal Dibongkar