Ferdy Sambo Klaim Perintahkan Bharada E Hanya Menghajar bukan menembak Brigadir J

Ferdy Sambo Klaim Perintahkan Bharada E Hanya Menghajar bukan menembak Brigadir J
Ferdy Sambo Klaim Perintahkan Bharada E Hanya Menghajar bukan menembak Brigadir J

Lambeturah.co.id - Pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Bharada E rupanya berbeda versi.

Ferdy Sambo mengatakan jika dirinya hanya memerintahkan Bharada E dengan kata "Hajar Chard" bukan dengan kata "Tembak".

Kemudian, Bharada E pun membantah dan tetap dengan pendiriannya jika Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Yoshua.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyampaikan jika adanya perbedaan perintah tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu (12/10/2022).

Febri mengatakan jika Ferdy Sambo menggunakan kata 'hajar' saat memerintah Bharada E.

"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar, Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ucapnya. 

Menurutnya, Bharada E justru menembak Yosua. Kemudian Ferdy Sambo pun disebutnya panik dan memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ujarnya.

"Jadi pada saat itu FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, dia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti. Meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga. Kemudian FS melakukan klarifikasi terhadap J tentang kejadian di Magelang," tambahnya.

Disisi lain, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya sudah menyampaikan kronologi dan fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

"Bahwa berdasarkan keterangan klien kami RE dalam BAP sudah mengungkapkan kronologis dan fakta bahwa FS memerintahkan RE untuk melakukan penembakan kepada J, dan sebelumnya FS juga memerintahkan RR (Ricky Rizal) untuk melakukan penembakan kepada J," tutur Ronny, pada Rabu (12/10/2022).

Ia juga menegaskan jika Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, bukan untuk menghajar.

"Jadi perintahnya FS bukan menghajar, tapi penembakan kepada J. Terkait pernyataan pengacara FS, itu sah-sah saja, kita kuasa hukum RE akan membuktikannya sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.