Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Usai Tudingan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Usai Tudingan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Usai Tudingan Aniaya Anak Aipda Wibowo Tak Terbukti

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bebas Guru SD Negeri 4 Baito, bernama Supriyani.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ucap Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, pada Senin (25/11/2025).

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.

Ia memberikan kesempatan kepada JPU guna melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan tersebut. 

"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," tuturnya.

Diketahui, Supriyani dituding menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Dia didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.