Hakim Vonis Roy Suryo 9 Bulan Penjara Soal Kasus Meme Stupa Borobudur!

Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo terkait kasus meme stupa Borobudur.

Hakim Vonis Roy Suryo 9 Bulan Penjara Soal Kasus Meme Stupa Borobudur!
Hakim Vonis Roy Suryo 9 Bulan Penjara Soal Kasus Meme Stupa Borobudur!

Lambeturah.co.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada mantan menpora Roy Suryo terkait kasus meme stupa Borobudur.

Roy dinyatakan bersalah sudah menyebarkan informasi untuk melakukan permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ucap hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," tambahnya.

Sedangkan, Tim jaksa penuntut umum akan mengajukan banding soal putusan tersebut.

"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus meme stupa Borobudur.

Terkait perkara ini, Roy Suryo didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. 

Kini, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.