Duh! Transaksi Pornografi Anak Capai Rp 114 M

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah transaksi video porno di Tanah Air mencapai Rp 114.266.966.810.

Duh! Transaksi Pornografi Anak Capai Rp 114 M
Duh! Transaksi Pornografi Anak Capai Rp 114 M

Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah transaksi video porno di Tanah Air mencapai Rp 114.266.966.810. 

Tindak kejahatan tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan soal pelaporan yang diterima oleh PPATK.

"Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," ucapnya, pada Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan informasi, para pelaku masih menggunakan channel transaksi perbankan seperti transfer via ATM dan transaksi banking atau mobile banking.

Tak hanya itu, para pelaku juga kebanyakan menggunakan Gopay, OVO dan Dana. E-wallet tersebut untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.

"PPATK aktif dalam Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO bersama K/L terkait dengan menyusun program atau kegiatan yang berfungsi untuk pencegahan dan penanganan TPPO," ujarnya.

Dari analisis transaksi,diduga yang terlibat dalam jaringan TPPO yakni pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.