Ikatan Pilot Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Syarat PCR Untuk Naik Pesawat

Ikatan Pilot Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Syarat PCR Untuk Naik Pesawat
Pemerinta kembali berlakukan PCR sebagai syarat seseorang untuk naik pesawat. Ikatan Pilot Indonesia pun tulis surat terbuka.

Dalam masa perpanjangan PPKM yang terbaru, Pemerintah kembali menerapkan test PCR diwajibkan sebagai syarat untuk seseorang berpergian dengan moda angkutan pesawat. Padahal sebelumnya, seseorang yang sudah divaksin penuh diperbolehkan hanya membawa hasil rapid tes antigen.

Kebijakan itu pun membuat kontroversi di berbagai pihak, tak terkecuali di kalangan pilot Indonesia yang tentunya memiliki kaitan dengan kebijakan tersebut. Pada Kamis 28 Oktober 2021, Ikatan Pilot Indonesia menuliskan surat terbuka yang berisi permohonan agar pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.

Hamili Istri Narapidana, Oknum Polisi Ini Hanya Dihukum Disiplin 21 Hari



"Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 secara global dan khususnya di negara Indonesia, kami sangat mendukung dan berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, khususnya di sektor transportasi udara, yang semenjak pandemi semakin memprihatinkan. Menurunnya jumlah penumpang yang berimbas, berkurangnya jumlah penerbangan, pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai Indonesia, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja, yang berujung pada kesejahteraan pekerja transportasi udara baik itu sebagai pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara dan lain-lain. Situasi tersebut tentunya menimbulkan juga dampak psikologis (human factor) kepada pekerja transportasi udara sebagai garda dan pelaku pelayanan dan keselamatan penerbangan," isi surat terbuka itu.

Mereka pun menanggapi INMENDAGRI 53 & 54 Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 untuk diberlakukan Tanggal 19 Oktober 2021, Surat Edaran SATGAS COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 untuk diberlakukan Tanggal 21 Oktober 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 88 Tahun 2021 Tanggal 21 Oktober 2021 untuk diberlakukan tanggal 24 oktober 2021, khususnya mengenai persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara.

"Kami Ikatan Pilot Indonesia menghimbau untuk dapat dilakukan peninjauan kembali aturan tersebut. Pesawat komersial dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurut Ikatan Pilot Indonesia transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya," lanjut surat tersebut.