Hana Hanifah Dipolisikan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Hana Hanifah Dipolisikan Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Lambeturah.co.id - Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana mempromosikan judi online.

"Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra, dikutip dari detikcom, pada Selasa (7/6/2022).

Artis Hana Hanifah dilaporkan terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang



"Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," tuturnya.

"Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami," tambahnya.

Gurun juga meminta, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan mengawasi pergerakan keuangannya.

Dia juga mengaku khawatir banyak yang terlibat dan diduga menikmati hasil dari judi online tersebut.

"Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan telah menerima laporan dari LBH PB SEMMI. Pihaknya akan mendalami laporan tersebut.