Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri

Polri telah memutuskan untuk tidak melakukan pemecatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri

Lambeturah.co.id - Polri telah memutuskan untuk tidak melakukan pemecatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Berdasarkan hasil keputusan sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (22/2/2023).

"Seusai pasal 12 ayat1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," ucap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, pada Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan pantauan diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Bharada E sudah divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pasalnya, sebelumnya jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis yakni status Bharada E sebagai justice collaborator.

Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Para terdakwa juga telah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bakal menggelar KKEP untuk Richard. Termasuk Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa 

"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," ujar Sigit, beberapa waktu lalu.