Heboh Finance 25 Tahun Gaji Rp17 Juta, DJP Hitung Pajaknya!

Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang wanita berusia 25 tahun ngaku memiliki penghasilan Rp 17 juta per bulan viral di media sosial.

Heboh Finance 25 Tahun Gaji Rp17 Juta, DJP Hitung Pajaknya!
Heboh Finance 25 Tahun Gaji Rp17 Juta, DJP Hitung Pajaknya!

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang wanita berusia 25 tahun ngaku memiliki penghasilan Rp 17 juta per bulan viral di media sosial.

Dalam unggahannya itu langsung direspons Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Video itu diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdrakuntansi. Dimana menampilkan seseorang yang sedang mewawancarai seorang wanita soal dengan pekerjaan dan gajinya. Wanita itu mengaku bekerja di bagian finance (keuangan) dan berpenghasilan Rp 17 juta per bulan.

Salah satu yang paling mencuri perhatian, unggahan ini direspon langsung oleh akun Ditjen Pajak RI, @DitjenPajakRI.

"Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai jawaban Kakak-nya," bunyi komentar akun itu dikutip dari unggahan akun @DitjenPajakRI, pada Jumat (5/8/2023).

Komentar disertai dengan unggahan gambar tangkapan layar berisi tabel perkiraan pajak. Terlihat perkiraan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada orang itu mencapai Rp 15,6 juta dalam satu tahun atau Rp 1,3 juta per bulan.

Angka ini dihasilkan dengan asumsi gaji Rp 17 juta dikalikan 12 bulan, sehingga penghasilan kotornya dalam setahun mencapai Rp 204 juta. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurangan, di antaranya PTKP sebesar Rp 54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.

Tak hanya itu, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan. Dengan demikian, total penghasilan bersih setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya (PKP) Rp 144 juta.

Lalu, barulah total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Untuk lapisan pertama gaji Rp 0-60 juta kena tarif 5%, sehingga gaji yang Rp 60 jutanya dikalikan dengan 5%, hasilnya menjadi Rp 3 juta. Lalu lapisan kedua, gaji Rp 60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp 84 juta dikalikan 15% menjadi Rp 12,6 juta. Dengan demikian, kalau kedua lapisan itu dijumlahkan, didapatkan PPh Rp 15,6 juta.