Heru Budi Larang ASN DKI Jakarta Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Heru Budi Larang ASN DKI Jakarta Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Heru Budi Larang ASN DKI Jakarta Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Lambeturah.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono larang aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran

"Tidak boleh. ASN tidak boleh mudik menggunakan kendaraan dinas," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/4/2024).

"Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya. Nggak ada sanksinya tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas, Mudah-mudahan enggak ada ya, tapi 1-2 pasti ada tuh (yang melanggar)," tambahnya.

Heru juga meminta agar pejabat yang berdinas di instansi yang menyentuh langsung masyarakat, seperti petugas pemadam kebakaran dan BPBD, tak membiarkan layanan kosong selama lebaran. 

"Ada sebagian yang tentunya menikmati libur panjang, mereka mau sungkem ke orang tua, mau kumpul keluarganya boleh. Tapi (khusus) yang menyentuh layanan langsung ke masyarakat, yang memerlukan seperti pejabat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Pemadam Kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by. Walau 1-2 hari pulang kampung, harus ada pengganti," pungkasnya.