Hore! 5 Hari Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair

Hore! 5 Hari Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair
Hore! 5 Hari Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair

Lambeturah.co.id - Dalam hitungan hari Gaji ke-13 PNS bakal cair. Tanggal 1 Juli 2022 gaji tambahan buat PNS itu akan disalurkan pemerintah. Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sudah mengkonfirmasi hal tersebut.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari detikcom, pada Senin (27/6/2022).

Ia menuturkan proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Diharapkan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan Ditjen Perbendaharaan dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya," ucapnya.

Dalam proses yang ada cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.

"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya," imbuhnya.

Terkait aturan gaji ke-13 PNS sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Selain itu ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Namun, ada beberapa PNS ternyata tak bisa merasakan gaji ke-13 yang bakal cair 1 Juli ini. Setidaknya ada dua kondisi yang membuat seorang PNS tak bisa mendapatkan gaji ke-13.

Pengaturannya, ada di pasal 5 PP no 16 tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.