Humas Polri Sebut Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob

Humas Polri Sebut Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob
Humas Polri Sebut Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob

Lambeturah.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan soal penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo. Saat ini, Mantan Kadiv Propam Polri ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.

"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurutnya, Inspektorat Khusus Polri menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo telah melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara atas meninggalnya Brigadir Yosua tersebut.

Sementara itu, Timsus tengah mendalami proses penyidikan dan bekerja secara projusticia. Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri.

 "Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus," ucap Dedi.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah saksi yang sudah di periksa.

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," pungkasnya.