Iklan Rokok Bakal Makin Diperketat Ada Larangan Cara Promosi

Iklan Rokok Bakal Makin Diperketat Ada Larangan Cara Promosi
Iklan Rokok Bakal Makin Diperketat Ada Larangan Cara Promosi

Lambeturah.co.id - Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru berupa turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Yang bakal mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan itu merupakan Rancangan dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok).

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam RPP ini yakni soal iklan, yang diatur dalam pasal 152 ayat 1 da 2. Di mana, pasal ini rencananya akan melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/ dan atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Guna memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat soal bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023.

Menurutnya, latar belakang RPP Pengamanan Zat Adiktif ini untuk menekan prevalensi (proporsi) anak merokok di Indonesia yang kini mencapai 3,2 juta.

"Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produksi tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi," tandas Eva, dikutip pada Senin (13/11/2023).