Imbas Tiket Pulau Komodo Naik Selama Bulan Agustus, Pelaku Usaha Pariwisata Labuan Bajo Mogok

Imbas Tiket Pulau Komodo Naik Selama Bulan Agustus, Pelaku Usaha Pariwisata Labuan Bajo Mogok
Imbas Tiket Pulau Komodo Naik Selama Bulan Agustus, Pelaku Usaha Pariwisata Labuan Bajo Mogok

Lambeturah.co.id - Asosiasi pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT sepakat untuk menghentikan aktivitas pariwisatanya. Lantaran memprotes adanya rencana kenaikan tiket Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta per orang pada hari ini, 1 Agustus 2022.

"Teman-teman di Labuan Bajo meminta untuk membatalkan kenaikan tiket Taman Nasional Komodo yang mulai berlaku per 1. Agustus" kata Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher, pada Minggu, (1/8/2022).

Ia menjelaskan, Sudah berulangkali menyampaikan aspirasi dengan baik namun masih tetap kebijakan tersebut dipaksakan.

"aksi ini sebagai bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT" sambungnya.

Asosiasi pelaku wisata Labuan Bajo menilai, kehadiran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat.

Disebutkan terkait MoU, para pelaku wisata akan menerima konsekuensi jika ada yang melanggar. Misalkan pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner. Di samping itu juga sanksi lain adalah jika ada yang melanggar MoU itu maka, pelaku wisata itu harus bersedia untuk dibakar fasilitasnya.

Jika wisatawan terlanjur memesan tiket pesawat atau hotel di Labuan Bajo, pihaknya tidak akan melarang. Namun, tidak akan ada kendaraan yang menjemput dan hotel yang akan menerima tamu tersebut.

"Kita tidak larang wisatawan datang. Tetapi mohon maaf jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak ada travel yang akan jemput," ungkapnya.

Sementara itu, Sony Zeth Libing selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengatakan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp 3,75 juta pada 1 Agustus 2022.

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp 3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," pungkasnya.