Importir Baju Bekas Bisa Kena Pidana 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan, ujar Hanung Kemenkopukm.

Importir Baju Bekas Bisa Kena Pidana 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Importir Baju Bekas Bisa Kena Pidana 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Lambeturah.co.id - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba menyampaikan importir pakaian bekas akan terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 berbunyi setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Jika Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. 

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Ia meminta pihak e-commerce dapat memberikan sosialisasi terkait aturan ini kepada para pedagang di platform mereka.

Namun, ia juga berharap bukan hanya UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, akan tetapi para importirnya.

"Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan," ujar Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menuturkan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing soal sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. 

"Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti," ungkapnya.

"Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi enggak bisa buka toko di platform," tandasnya.