Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu, Begini Tanggapan Pihak Virgoun

Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu, Begini Tanggapan Pihak Virgoun
Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu, Begini Tanggapan Pihak Virgoun

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sudah memutuskan permohonan banding dari Virgoun terkait putusan cerai dengan Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Hasilnya, permohonan banding itu ditolak.

Diketahui memang ada lagu yang diajukan Inara Rusli kepada Virgoun. Inara Rusli mengatakan tidak asal mengajukan gugatan hak royalti tersebut. 

Sementara itu, Pihak Virgoun menanggapi atas putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

"Sampai detik ini pemberitahuan dari pengadilan itu adanya salinan putusan banding gitu, aku informasikan sampai detik ini belum pemberitahuan resmi dari pengadilan itu belum ada, meskipun ada pemberitahuan melalui medsos keputusan aku juga belum tahu" kata Kuasa hukum Virgoun Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui awak media pada Kamis (15/2/2024).

"Tapi kalau Memang putusan mirip dipengadilan agama saran saya untuk Virgoun ya harus mengajukan kasasi" tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama memutuskan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak ada yang perlu diubah.

"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023," kata hakim dalam salinan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," sambung hakim dalam amar putusan.

Oleh sebab itu, Virgoun harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah yang sebelumnya sudah diputuskan saat putusan cerai sebelumnya, yaitu nafkah iddah Rp75 juta dan nafkah mut'ah Rp60 juta.

"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar nafkah iddah dan nafkah mut'ah," tutur hakim dalam amar putusan.

"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar biaya hadhanah anak dan nafkah anak, 50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," jelas hakim dalam amar putusan.