Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI

Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI
Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI

Lambeturah.co.id - Beredar rumor soal uang pecahan rupiah Rp10.000 tahun emisi (TE) 2005 dicabut Bank Indonesia (BI). Tetapi, Bank Sentral itu mengatakan jika uang itu masih sah sebagai alat pembayaran.

Masyarakat tak perlu khawatir menggunakan uang Rp10.000 TE 2005 dalam transaksi sehari-hari. “Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku di seluruh wilayah NKRI. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ragu dalam penggunaannya,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.

Namun, beberapa uang rupiah emisi lama memang bank sentral itu cabut. Namun, warga memiliki waktu 10 tahun guna menukarkannya sejak tanggal pencabutan.

Penukaran bisa dengan membawa uang fisik ke kantor BI terdekat. Informasi lebih lanjut atas jadwal dan tempat penukaran bisa warga akses melalui situs resmi Bank Indonesia.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029

Rp 0,10 Tahun Emisi 1964-Dwikora

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 14 November 2029

Rp 0,25 Tahun Emisi 1964-Dwikora

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 14 November 2029

Rp 0,50 Tahun Emisi 1964-Dwikora

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 14 November 2029

2. Uang Logam

Rp 2 Tahun Emisi 1970

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 14 November 2029

Rp 10 Tahun Emisi 1971

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 14 November 2029

Rp 10 Tahun Emisi 1974

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 14 November 2029

Rp 10 Tahun Emisi 1979

– Pencabutan: 15 November 1996

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 14 November 2029

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000

– Pencabutan: 30 Agustus 2021

– Batas Penukaran di KPBI dan KPw BI DN: 29 Agustus 2031