Kalah Main Binomo, Pegawai Bank Pelat Merah Ini Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Kalah Main Binomo, Pegawai Bank Pelat Merah Ini Rugikan Negara Rp 1 Miliar
LambeTurah.co.id - Gara-gara bermain aplikasi trading Binomo, seorang prgawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pemgadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), dengan terdakwa Arini Listiani.

Wanita pegawai bank tersebut mengaku bermain Binomo sejak tahun 2019. Dirinya menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya digunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Foto Bersama Sang Kakak, Musisi Anji Sudah Keluar Dari RSKO



Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Antara.

Arini mengaku, sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukum. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.