Ironis, Setelah Ada Jaminan STNK Jenazah di RSUD Baru Bisa di Bawa Pulang

Ironis, Setelah Ada Jaminan STNK Jenazah di RSUD Baru Bisa di Bawa Pulang
Ironis, Setelah Ada Jaminan STNK Jenazah di RSUD Baru Bisa di Bawa Pulang

Lambeturah.co.id - Ironis, terjadi kasus jenazah yang baru bisa dibawa pulang usai ada jaminan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberikan kepada pihak RSUD Jampangkulon Sukabumi.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengatakan pasien yang meninggal dunia di RS itu seorang wanita berusia 35 tahun warga Kampung Rancamadun RT 03/09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.

“Sangat ironis sekali dengan adanya penahanan jenazah pasien RS Jampangkulon, yang tidak bisa diambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi,” ucap Andri dikutip dari suara, pada Jumat (26/8/2022).

“Tolong pak Gubernur dimana rasa keadilan dimana kemanusiaan, agar bisa tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sedangkan pihak Humas RSUD Jampangkulon, Lia Desti menjelaskan tidak terjadi penahan terhadap jenazah. Hanya salah paham.

“Bukan penahanan, namun kami melaksanakan sesuai SOP. Karena administrasi belum lengkap, diharapkan keluarga menunggu dulu sebentar, tidak lama, tadi juga sudah diperbolehkan dibawa pulang sekitar 30 menitan," pungkasnya.