Tok! Hasil Sidang Etik Polri, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat

Tok! Hasil Sidang Etik Polri, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat
Tok! Hasil Sidang Etik Polri, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat

Lambeturah.co.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo usai terbukti melanggar kode etik kepolisian dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sekitar 18 jam sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dininya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, pada jumat (26/8/2022).

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.

Menurutnya, dalam sidang etik Ferdy Sambo tersebut telah menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka sudah lakukan.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," pungkasnya.