Irwan Hermawan Sebut Takut Buka-bukaan di Kasus BTS Karena Libatkan Banyak Orang Kuat

Irwan Hermawan Sebut Takut Buka-bukaan di Kasus BTS Karena Libatkan Banyak Orang Kuat
Irwan Hermawan Sebut Takut Buka-bukaan di Kasus BTS Karena Libatkan Banyak Orang Kuat

Lambeturah.co.id - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku sempat takut untuk membeberkan dalam kasus korupsi proyek BTS. Dia menyebut bahwa dugaan korupsi BTS melibatkan banyak orang kuat dan berpengaruh.

Hal itu disampaikan Irwan ketika diperiksa sebagai terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023). 

"Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan sebelumnya saya sangat takut untuk menyampaikan dananya ke mana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan itu, rumah saya sering didatangi orang tidak dikenal," ucap Irwan.

"Saya sering dibuntuti orang, lalu pada saat saya sudah ditahan rumah saya sering didatangi," tambahnya.

Irwan mengatakan berani buka-bukaan di kasus BTS usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. 

"Akhirnya setelah saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp 100 miliar lebih akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Dan pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri," ujarnya.

Sebelumnya, Irwan sempat membeberkan di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dia menyebut jika ada aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR, Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo, Rp 15 miliar ke Edward Hutahaean, serta menjelaskan tujuan terkait aliran Rp 40 miliar ke BPK soal proyek BTS.

Sebelumnya, Dito Ariotedjo membantah soal aliran duit Rp 27 miliar. Sedangkan Edward Hutahaean sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Dia didakwa telah merugikan negara Rp 8 triliun.

Dia diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.