Jaksa Sebut Ada Kode Khusus yang Dibuat Ammar Zoni saat Berbisnis Narkoba
Lambeturah.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar yakin jika Ammar Zoni terlibat dalam bisnis jual beli narkoba bersama bandar sekaligus terdakwa Akri, pada Selasa (6/8/2024).
Jaksa menyatakan sudah membuka bukti percakapan melalui WhatsApp Ammar dan Akri di sidang pekan lalu.
Saat itu JPU mengungkapkan ada kata sandi yang dipakai Ammar dan Akri untuk menyebutkan jenis narkoba.
"Jadi sandinya itu 'ikan' dan 'sayur' kalau di dalam percakapan WhatsApp. Kalau keterangan Akri, 'sayur' itu ya sabu itu. Kan ada di whatsapp percakapan mereka, ada di hp-nya," ujarnya.
"Sudah kita buka waktu persidangan dan disaksikan oleh majelis hakim, saksi terdakwa, penasihat hukum semuanya menyaksikan," tambahnya.
Menurutnya, pengakuan Ammar yang menjalankan bisnis biji pala bersama Akri dalam pledoi hanyalah alibi.
"Karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri, berdasarkan chat WhatsApp, berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong," ungkapnya.