Jokowi Cabut Larangan Ekspor Pasir Laut Disorot Media Asing

Melalui PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, yakni pasir laut.

Jokowi Cabut Larangan Ekspor Pasir Laut Disorot Media Asing
Jokowi Cabut Larangan Ekspor Pasir Laut Disorot Media Asing

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pasir laut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Melalui PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, yakni pasir laut.

Keputusan Jokowi mendapat sorotan dari media asing.

Dilansir dari The Business Times, Singapura adalah salah satu negara yang menjadi pembeli pasir laut asal Indonesia sebelum adanya larangan ekspor 2003 lalu. Di mana pengiriman yang dilakukan digunakan untuk kegiatan reklamasi.

"Sebelum pelarangan Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan. dengan mengirimkan rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 dan 2022," tulis media asal Singapura tersebut.

Selain itu juga, The Business Times mengutip laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sudah menyerap 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.

Seperti diketahui, pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP No 26/2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu pada pasal 31 ditetapkan, saat PP No 26/2023 berlaku, Keputusan Presiden (Kepres) No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Di mana, Kepres ini adalah salah satu dasar hukum diterbitkannya larangan ekspor pasir laut 10 tahun lalu, tepatnya melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Singapura disebut-sebut akan menjadi negara yang akan kembali menyerap ekspor pasir laut milik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Ya Singapura pasti butuh," ucap Arifin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).

"Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga," pungkasnya.