Jokowi Kembali Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang

Dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,

Jokowi Kembali Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang
Jokowi Kembali Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang

Lambeturah.co.id - Pemerintah sudah memberikan izin ekspor pasir laut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dilansir dari peraturan itu, pada Senin (29/5/2023), dijelaskan terkait hasil sedimentasi laut yang bisa dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Pemanfaatan hasil sedimentasi itu berupa pasir laut sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

"Dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," tulis PP itu.

Dengan demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha dalam melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan tersebut.

Lalu, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.