Judi Online di Indonesia Meroket: 4 Juta Orang Terlibat, Transaksi Gila-Gilaan

Lambeturah.co.id - Sebanyak 4 juta warga Indonesia kini terlibat dalam judi online. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kelompok usia mayoritas pemain judi online berada pada rentang 30 hingga 50 tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa transaksi yang dihasilkan oleh 4 juta pemain judi online di Indonesia hingga kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.
“Jadi perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia karena data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal I tahun 2024 bisa mencapai Rp600 triliun,” ungkap Budi Arie dalam acara Sarasehan bersama Kadin di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Meningkatnya popularitas judi online memicu berbagai dampak sosial dan ekonomi. Salah satu dampak yang paling nyata adalah meningkatnya angka perceraian. Budi mencatat bahwa pada tahun 2019, terdapat 1.947 kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.
“Dari pada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM. Meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian yang didasari oleh permasalahan adiksi judi online karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online,” paparnya.
Pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan ekonomi digital ini, sambil mendorong masyarakat untuk memanfaatkan dampak positif digitalisasi terhadap perekonomian nasional.
“Bapak/Ibu, di era ini kita tidak hanya diminta untuk mengantisipasi peluang dari ekonomi digital, tapi juga ancamannya. Seperti industri lain, bisnis perjudian juga turut berkembang dan bertransformasi kerana digital,” beber dia.