Karena Kebijakan Aplikasi Bawaan, Google Didenda Hingga Rp 2,6 Triliun

Karena Kebijakan Aplikasi Bawaan, Google Didenda Hingga Rp 2,6 Triliun
Karena Kebijakan Aplikasi Bawaan, Google Didenda Hingga Rp 2,6 Triliun

Lambeturah.co.id - Google didenda oleh Komisi Persaingan Usaha India (CCI) sebesar US$161,9 juta (sekitar Rp 2,6 triliun) karena dituding bersalah terkait penyalahgunaan platform Android.

Dilansir dari Reuters, Google dituduh mengambil keuntungan sepihak lantaran para pengguna menginstal aplikasi Google sebagai bagian dari perjanjian.

"Pasar harus diizinkan untuk bersaing berdasarkan keunggulan dan tanggung jawab ada pada pemain dominan bahwa perilakunya tidak memengaruhi kompetisi ini berdasarkan keunggulan," tulisnya CCI dalam pernyataan resminya.

Selain itu, CCI menuding Google sengaja menggunakan kekuasaan untuk menekan pesaing mereka dalam bisnis mesin pencari, browser dan lain-lain.

Seja 2019 silam pihak terkait melakukan penyelidikan usai adanya keluhan dari dua peneliti anti monopoli India dan seorang mahasiswa kampus hukum.

CCI juga telah meminta Google untuk tidak membatasi pengguna ponsel cerdas dari mencopot pemasangan aplikasi pra-instalnya seperti Google Maps dan Gmail, pada Kamis (20/10/2022) lalu.

Seperti diketahui, Google kerap membuat para pengguna smartphone Android tidak bisa menghapus aplikasi buatan Google seperti Chrome atau Youtube.