Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut Enam Tahun Penjara

Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut Enam Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Jaksa penuntut umum menuntut Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan hukuman enam tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jaksa menilai suami dari selebgram Bogor, Cut Intan Nabila, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan dalam Pasal 44 Ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah keluar dari Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Armor Toreador digiring oleh petugas dan dikawal oleh anggota polisi menuju sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg.

Saat berjalan, Armor Toreador enggan memberikan komentar mengenai hasil sidang tersebut kepada awak media. 

"Nanti komentar after (setelah, red) vonis yah," ujarnya sambil tersenyum, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyatakan bahwa mereka tidak menerima putusan tersebut.

Ia merasa keberatan karena menganggap ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. 

"Jelas kami keberatan baik video yang dishare oleh Intan, CCTV, dan visum dijadikan barang bukti, karena itu ya menurut kami tidak sah, karena video itu editan, CCTV editan, visum itu dikelurkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

Irawansyah juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. 

"Kita siapkan pledoi, pembelaaan, nanti tanggal 24 sidangnya," katanya.

Ia menambahkan bahwa kliennya menerima proses hukum yang dijalani, meskipun tidak sepenuhnya memahami hukum.

"Dia menerima karena dia gak ngerti hukum, gak ngerti dia yang seperti apa, justru kita yang keberatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Irawansyah juga menyebutkan bahwa keberatannya didasarkan pada alat bukti yang dianggap tidak sah. Selain itu, perubahan jaksa penuntut umum yang menangani kasus kliennya membuatnya merasa tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan. 

"Dalam pertimbangan-pertimbangan itu jujur yah (JPU) yang biasa bersidang itu sudah pindah ke Bangka Belitung diganti sama jaksa yang engga pernah sidang, ya gak nyambung," katanya.