Kasus Klitih di Gedongkuning, Sri Sultan HB X: Pelaku Anak-anak Tetap di Pidanakan

Kasus Klitih di Gedongkuning, Sri Sultan HB X: Pelaku Anak-anak Tetap di Pidanakan
Lambeturah.co.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X buka suara terkait kasus dugaan kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning beberapa waktu lalu.

Gubernur berharap kepolisian dapat mengungkap pelaku pembunuhan yang korbannya diketahui merupakan seorang pelajar di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Lalu, pelaku bisa dapat diproses secara hukum karena sudah melakukan tindak pidana.

Aksi Panggung Anji Usai Rehab dan Pulang ke Rumah



"Saya kira karena ini pelanggaran pidana. Dicari saja (pelakunya) kemudian diproses (hukum). Kalau menurut saya itu sudah berlebih. Diproses saja secara hukum" kata Sri Sultan HB X dikutip dari tribun, pada Selasa (5/4/2022).

Sri Sultan HB X mengatakan meskipun masih anak-anak proses hukum tetap dilanjutkan karena pembunuhan merupakan tindakan di luar batas.

"Iya (diproses hukum meski pelaku anak-anak). Anak ini (melakukan tindak) pidana ya (karena korban) sampai meninggal," ucapnya.

"Penegak hukum bisa cari cara agar dia diproses di pengadilan. Tapi kalau pidana begitu kan ada pengecualian juga," sambungnya.

Disinggung soal klitih di kota pelajar, Sri Sultan HB X menuturkan hal itu memerlukan kerjasama dan sinergitas dari berbagai pihak dan tidak bisa bergerak sendiri untuk memberantas klitih karena juga memerlukan peran pengawasan dari orangtua masing-masing siswa.

"Memang kita tidak bisa kalau masyarakatnya atau orangtua sendiri tidak bisa mengendalikan, kita kan bisanya hanya punya harapan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, seorang remaja berinisial D (18) telah menjadi korban dalam aksi kejahatan jalanan pada Minggu (3/4/2022) dini hari.

D diketahui merupakan seorang pelajar di salah satu SMA di Kota Yogyakarta.