dr Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

dr Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
LambeTurah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, terdapat dua laporan terhadap Richard yang ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Richard Lee itu statusnya sudah kami naikan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan terhadap Richard Lee," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Kebohongan Doddy Sudrajat Dibongkar Ayah Bibi Ardiansyah, Terima Rp 500 Juta Ngaku Cuma Segini



Dua laporan itu diantaranya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri. Sedangkan laporan kedua terkait dugaan kasus ilegal akses yang dilakukan oleh Richard Lee.

"Pertama itu terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Satu lagi masalah ilegal akses," ungkap Auliansyah.

"Sekarang dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," sambungnya.

Untuk diketahui, Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.