Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Sebut Negara Ini Lucu?

Roy Suryo menyebut hukum di Indonesia dinilai lucu. Menurutnya, banyak kejadian lucu yang terjadi saat sidang kasus meme stupa Candi Borobudur tersebut.

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Sebut Negara Ini Lucu?
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Sebut Negara Ini Lucu?

Lambeturah.co.id - Eks menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo, terdakwa dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Roy menyebut bahwa hukum di Indonesia dinilai sangat lucu. Menurutnya, banyak kejadian lucu yang terjadi saat menjalani sidang kasus meme stupa Borobudur tersebut.

"Bahwa negara kita sangatlah lucu, dan banyak kejadian yang lucu-lucu yang terjadi, saya akan menyusun nota pembelaan saya (pleidoi) saya dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan menggunakan "bright eyes (mata yang cerah)" kata Roy Suryo, saat ditemui Lambeturah.co.id secara ekslusif di Rutan Salemba, Jakarta, pada Rabu (21/12/2022).

"Laporan terhadap diri saya hanya dibuat oleh perorangan dan bukan oleh Walubi, perwalian umat buddha di indonesia, bahwa ada 2 materi pokok formil dalam pleidoi" tambahnya.

Mantan anggota DPR komisi I ini menjelaskan ada beberapa akun twitter pengunggah kedua foto meme stupa Buddha candi borobudur yang wajahnya diedit ternyata dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidananya, sedangkan Roy hanya berkomentar Justru diseret ke meja hijau.

"Hukum telah diterapkan tidak sebagaimana mestinya atau secara keliru diterapkan karena ketiga akun twitter pengunggah kedua foto meme stupa buddha candi borobudur yang wajahnya diedit ternyata dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidananya, sedangkan saya yang cuma berkomentar di kedua foto itu malah diseret ke meja hijau sendirian, aneh bukan?" Ungkap Roy Suryo.

Sementara itu, Salah satu pimpinan umat buddha di indonesia, Bhante Dammakaro Mahathera mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Roy Suryo tidak menyinggung umat Buddha.

"Perbuatan Roy Suryo tidak menyinggung umat buddha dan bukan ujaran kebencian atau penodaan agama" Pungkasnya.

Seperti diketahui, RUU KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, semua pasal dakwaan dicabut. Meski akan berlaku 3 tahun kedepan.