Kasus Perselingkuhan, Dosen UIN Lampung Dipecat dan Mahasiswi Diberhentikan

Kasus Perselingkuhan, Dosen UIN Lampung Dipecat dan Mahasiswi Diberhentikan
Kasus Perselingkuhan, Dosen UIN Lampung Dipecat dan Mahasiswi Diberhentikan

Lambeturah.co.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil langkah tegas terhadap dosen berinisial SHD dan mahasiswi berinisial FO yang terciduk oleh warga ketika berbuat asusila.

Diketahui dosen SHD ini sudah dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung. Tak hanya itu, mahasiswi FO juga sudah diberhentikan.

"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," ucap Humas UIN Radin Intan Lampung, Anis Handayani, beberapa waktu lalu. 

Ia menyampaikan bahwa dosen SHD sudah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. Selain itu, perilaku oknum dosen itu juga sudah mencoreng nama baik universitas.

Pihak kampus pun sudah memberhentikan atau drop out (DO) mahasiswi FO, lantaran melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa yang berlaku di UIN Raden Intan Lampung.

"Pemecatan keduanya (SHD dan FO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung,"ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD bersama mahasiswi berinisial FO, digerebek warga di perumahan Bahtera Sejahtera Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, pada Senin (9/10/2023) malam.

"Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga di rumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,"kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Asturik dalam keterangannya, pada Selasa (10/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Umi Fadillah mengatakan, dosen UIN Radin Intan Lampung SHD dan mahasiswinya FO itu mengaku sudah satu bulan pacaran. 

"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,"ungkapnya.

"Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," tambahnya.

Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.