Bos Rental PS Cabuli 17 Anak di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

Bos Rental PS Cabuli 17 Anak di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah
Bos Rental PS Cabuli 17 Anak di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

Lambeturah.co.id - Seorang wanita bernama Yunita Sari Anggraini merupakan terdakwa pencabulan terhadap 17 orang anak di Jambi divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Diketahui, dalam sidang vonis YSA yang dipimpin oleh hakim Alex Tahi Mangatur Pasaribu, pada Kamis (12/10/2023). 

"Yunita Sari Anggraini bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus," ucap Hakim saat membaca putusan dalam persidangan.

Hakim menyampaikan, denda Rp 1 miliar itu bakal diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun jika Yunita tak dapat membayarnya.

Kemudian, putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Yunita dihukum 15 tahun penjara. Merespon vonis itu, kuasa hukum Yunita menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, putusan hakim dirasa belum sesuai dengan fakta persidangan. 

"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dan keterangan ahli yang kita bawakan waktu lalu tidak digunakan atau tidak diakui oleh hakim," ujar pengacara Yunita, Alendra. 

Usai mendengar vonis hakim, keluarga Yunita kaget mendengar pembacaan putusan hakim di persidangan.

Melati, ibu Yunita, menilai putusan hakim kepada anaknya tidak adil. "Sangat tidak adil karena Yunita ini korban bukan tersangka," tutur Melati.

"Kami akan melakukan banding sampai anak kami bebas karena kami yakin bahwa anak kami tidak bersalah Yunita ini korban bukan pelaku," tandasnya. 

Sebagai informasi, Yunita merupakan pemilik rental PlayStation ditangkap polisi karena diduga mencabuli 17 anak pada 3 Februari 2023. Para korban terdiri dari 6 anak perempuan dan 11 laki-laki.