Kejaksaan Negeri Serang Hentikan Proses Kasus Muhyani Penusuk Maling Kambing di Serang

Kejaksaan Negeri Serang Hentikan Proses Kasus Muhyani Penusuk Maling Kambing di Serang
Kejaksaan Negeri Serang Hentikan Proses Kasus Muhyani Penusuk Maling Kambing di Serang

Lambeturah.co.id - Kasus Muhyani (58), seorang peternak di Serang yang menusuk Waldi, pencuri kambing miliknya, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Jumat (15/12/23).

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan oleh Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Ekspose tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

"Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan.

Didik menambahkan bahwa menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, karena adanya serangan atau ancaman yang melawan hukum.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri atau orang lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Kajati Banten menyatakan bahwa seseorang yang melawan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dapat dianggap melakukan pembelaan terpaksa menurut hukum.

Dalam kasus ini, berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023, yang memeriksa korban, kesimpulan adalah bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan.

Namun, dari berkas perkara terungkap bahwa korban tidak meninggal secara langsung akibat tusukan gunting oleh terdakwa. Korban meninggal karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga terdakwa tidak dapat dianggap secara langsung sebagai penyebab kematian korban.

Terungkap juga bahwa korban sempat meminta bantuan dari saksi AS (terpidana pencurian yang telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun), namun tidak mendapat pertolongan sehingga meninggal di area persawahan.

"Berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa yang dapat dibuktikan oleh Terdakwa Muhyani, hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP. Oleh karena itu, kasus ini ditutup dan tidak akan dilakukan penuntutan," tegas Didik Farkhan.

Didik menegaskan bahwa Muhyani tidak lagi menjadi terdakwa atau tersangka, dan kasusnya sudah ditutup. Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, juga menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan.