Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Sebagai Penggantinya

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Sebagai Penggantinya
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Sebagai Penggantinya

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan

Penghapusan ini dilakukan usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan pada 8 Mei 2024.

Sebagai gantinya sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Melalui sistem ini, semua peserta BPJS Kesehatan bakal memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Dalam Perpres 59/2024 juga pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit saat merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. 

Pasal 46A

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;

b. perawatan intensif;

c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan

d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Selama masa transisi, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian. Menteri Kesehatan nantinya bakal bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.