Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes

Perwakilan dari kelompok orang tua korban gagal ginjal akut bernama Safitri menggugat BPOM dan Kemenkes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM dan Kemenkes

Lambeturah.co.id - Perwakilan dari kelompok orang tua korban gagal ginjal akut bernama Safitri menggugat BPOM dan Kemenkes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan sebab mereka menilai terdapat kelalaian dari lembaga untuk mengawasi zat berbahaya dalam obat yang mengakibatkan ratusan anak terkena gagal ginjal akut.

Meski pihak kepolisian sudah menetapkan 4 perusahaan sebagai tersangka atas kasus gagal ginjal akut tersebut.

Diduga keempat perusahaan itu diduga telah memproduksi obat yang tidak sesuai standard keamanan.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan terdapat 2 dua korporasi kita terapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Secara keseluruhan totalnya ada 4, 2 disidik oleh BPOM dan 2 oleh Bareskrim.

Usai PT Afi Farma sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti obat, dokumen, dan hasil uji lab sampel pada obat yang sudah diproduksi.