DPR Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan yang Terdampak PHK

Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa perusahaan startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan

DPR Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan yang Terdampak PHK
DPR Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan yang Terdampak PHK

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyampaikan kepada perusahaan startup untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Charles memaklumi jika perusahaan startup sudah melakukan segala macam upaya untuk mempertahankan karyawan tersebut.

"Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja," ucap Charles, pada Sabtu (19/11/2022).

"Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar," sambungnya.

Menurutnya, ia mendapatkan informasi dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku terkena PHK secara mendadak.

"Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon," ungkapnya.

"Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK," ungkapnya lagi.

Charles juga meminta pemerintah bersiap dan melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK dalam menghadapi Resesi pada 2023 mendatang.

"Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja," pungkasnya.