Nenek di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandungnya Gegara Warisan

Nenek di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandungnya Gegara Warisan
Nenek di Palembang Dipolisikan 4 Anak Kandungnya Gegara Warisan

Lambeturah.co.id - Seorang nenek di Palembang dilaporkan polisi oleh empat anak kandungnya karena warisan berupa tanah. 

Nenek yang diketahui bernama Kannut ini, tampak dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kursi roda. Kannut dibantu kuasa hukum dan anak sulungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun lambeturah, ia datang ke Mapolda Sumsel guna penuhi panggilan penyidik terkait dugaan penggelapan tanah waris yang dilaporkan ke 4 anaknya tersebut.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Gun Heryadi membenarkan video tersebut. 

"Benar ada laporan dari anak kandung korban (pelapor) kepada ibu dan kakak sulungnya melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel tanggal 7 Juni lalu," katanya dikutip pada Minggu (30/6/2024).

"Berdasarkan laporan, terlapor telah menjual tanah waris seluas 8 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel tanpa sepengetahuan pelapor. Para korban sebagai ahli waris tidak terima, sehingga melapor ke polisi," sambungnya.

Terkait laporan itu sudah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel guna ditindaklanjuti.

"Laporannya sudah kami teruskan untuk ditindaklanjuti," pungkas.