Kemendikbud Ristek Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi Gegara Diminta Bayar Saat Izin Sudah Dicabut

Izin kampus STIE Tribuana Bekasi diketahui sudah dicabut Kemendikbud Ristek. Mahasiswa diminta uang Rp 3 juta per semester sebagai "syarat" pindah kampus.

Kemendikbud Ristek Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi Gegara Diminta Bayar Saat Izin Sudah Dicabut
Kemendikbud Ristek Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi Gegara Diminta Bayar Saat Izin Sudah Dicabut

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta agar Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi yang dipersulit pindah kampus untuk segera melaporkannya ke polisi. 

Izin kampus STIE Tribuana Bekasi diketahui sudah dicabut Kemendikbud Ristek. Mahasiswa mengaku diminta uang Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh sebagai "syarat" untuk pindah kampus.

"Kalau kayak gitu, dilaporkan saja pidana ke kepolisian. Saya pikir mahasiswa harus bersatu, kemudian lapor ke kepolisian, mereka kan korban," ucap Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, dikutip, pada Rabu (7/6/2023).

"Kalau tadi mahasiswa tertimpa tangga, dia harus membayar kerugian Rp 3 juta itu, seharusnya itu menjadi tanggung jawab kampusnya," tambahnya.

Ia juga menyampaikan untuk seluruh mahasiswa agar tidak memenuhi permintaan pihak kampus tersebut. 

"Kalau saran saya, mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib," ujarnya. 

Lukman manambahkan, mahasiswa yang menjadi korban berhak untuk melapor nasibnya.

STIE Tribuana ini mendapatkan sanksi tegas lantaran terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup. 

Kampus-kampus itu ditutup sebab melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.