PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Soal Kasus Dugaan Penipuan "Preorder" iPhone

PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani).

PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Soal Kasus Dugaan Penipuan "Preorder" iPhone
PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Soal Kasus Dugaan Penipuan

Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan sudah melakukan pemblokiran sebanyak 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus preorder iPhone

Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya sudah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar itu.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," ujar Natsir, dikutip pada Rabu (/6/2023).

Artikel terkait Heboh Kasus Penipuan Preorder iPhone Bikin Korban Rugi Rp35 Miliar

Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tambahnya. 

Kemudian, PPATK meminta masyarakat agar berhati-hati dalam merespons tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, maupun tawaran lain dari pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha yang jelas. 

"PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati," tuturnya.

Adanya kasus dugaan penipuan itu sudah dilaporkan ke polisi sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022. 

Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya. Hingga kini, pihak kepolisian belum merespons saat dikonfirmasi mengenai laporan para korban.