Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler di Sekolah

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler di Sekolah
Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler di Sekolah

Lambeturah.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan jika Pramuka bakal tetap menjadi salah satu ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah.

Sebelumnya sempat ramai pernyataan yang menyebutkan bahwa Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang tidak mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, setiap satuan pendidikan dari pendidikan dasar hingga menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menjadikan Pramuka sebagai satu-satunya kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan oleh sekolah.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ucapnya.

Sekolah di seluruh Indonesia memang wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik. 

Hal ini membuktikan jika Pramuka memang memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian siswa.

Anindito menyampaikan, jika Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

"Oleh karena itu, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan," Pungkasnya.