Kementan Rutin Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Nilainya Capai Rp46 Juta

Kementan Rutin Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Nilainya Capai Rp46 Juta
Kementan Rutin Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Nilainya Capai Rp46 Juta

Lambeturah.co.id - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Ia mengatakan, Badan Karantina Kementan beberapa kali mengirimkan buah durian Musang King ke rumah dinas SYL di Jakarta Selatan.

"Pernah tidak memberikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (20/5/2024).

"Iya, pernah," kata Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya Jaksa.

"Durian Musang King," jawab Wisnu.

Kemudian Jaksa membacakan catatan Badan Karantina soal pengiriman durian ke rumah dinas SYL. Nilainya, ada yang mencapai puluhan juta.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta,” ucap Jaksa membacakan catatan pengeluaran Badan Karantina.

“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" Tambahnya.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Wisnu menjelaskan jika ada permintaan dari ajudan SYL, Panji kepada Kepala Badan Karantina untuk menyediakan durian.

"Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," ungkapnya.

"Musang King enam kotak harganya sekitar Rp 21 juta?" tanya Jaksa lagi.

"Enam kotak itu, satu kotak isinya lima atau, sampai tujuh (buah), kalau kecil-kecil sampai 7 butir," ujar Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?" tanya Jaksa.

"Pernah," kata Wisnu.

Atas perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.