Kisah Seorang Wanita Menjadi Terdakwa Gegara Dituding Pelakor

Kisah seorang istri berinisal K dan suaminya, DS telah menjadi terdakwa terkait kasus nikah siri yang digelar di PN Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kisah Seorang Wanita Menjadi Terdakwa Gegara Dituding Pelakor
Kisah Seorang Wanita Menjadi Terdakwa Gegara Dituding Pelakor

Lambeturah.co.id - Kisah seorang istri berinisal K dan suaminya, DS telah menjadi terdakwa terkait kasus nikah siri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran wanita berinisial K ini dituding sebagai pelakor.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andry Eswin Sugandi Oetara dan Jaksa Penuntut Umum Muhamad Nur Aji serta Panitera Ambar. 

Keduanya didakwa dengan pasal 279 ayat 1 KUHP tentang pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa izin dari istri sah suami.

Mereka dilaporkan oleh DM, istri sah DS sesuai hukum negara. Namun menurut pengakuan terdakwa K, keduanya sudah berpisah selama enam bulan meski memang belum ada keputusan soal masalah perceraian dari Pengadilan Agama lantaran masih berjalan.

"Pelakor? Jelas saya tidak terima dong dituding pelakor, bagaimana bisa dibilang pelakor kalau kenyataannya saya nemuin DS itu tinggalnya di rumah ibunya, bukan dengan istri sahnya DM yang saat itu nggak tahu ke mana? Jadi saat itu DS sudah jauh dari istrinya, ada saksinya kok. Nanti di pengadilan akan terungkap" kata wanita tersebut dikutip, pada Kamis (6/7/2023).

"Nah dalam Pengadilan Agama suami siri saya belum menjalankan keputusan Pengadilan Agama karena dia tidak bisa memberikan Iddah Mut'ah yang diminta," tambahnya.

Diketahui, keduanya diadili terkait laporan DM, istri sah DS secara negara. Namun menurut K, mereka sebetulnya sudah berpisah selama 8 bulan meski memang belum ada keputusan yang inkracht soal masalah perceraiannya tersebut.

Sebelumnya, Sidang kasus nikah siri tanpa seizin istri sah berlangsung secara tertutup.