Komnas HAM Minta 159 Massa yang Ditangkap Dilepaskan

Komnas HAM Minta 159 Massa yang Ditangkap Dilepaskan
Komnas HAM Minta 159 Massa yang Ditangkap Dilepaskan

Lambeturah.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta sebanyak 159 demonstran yang ditangkap polisi dilepaskan. Mereka yang ditangkap buntut aksi demo tolak RUU Pilkada yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR di Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

159 pendemo yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM meminta para pendemo untuk segera dilepaskan. 

“Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ucap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, pada Jumat (23/8/2024).

"Keterlibatan aparat yang terindikasi penggunaan kekuatan berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," tambahnya.

Komnas HAM juga mendorong supaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. 

Dalam aksi demo Peringatan Darurat Indonesia di depan Gedung DPR Jakarta jadi trending topik di media sosial X pada Jumat 23 Agustus 2024. 

Bahkan narasinya sejumlah pemilik di medsos X menyebutkan, Kembalikan Teman-Teman Kami !!!! Kami menuntut pihak kepolisian yang bertugas hari ini & melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa.