Gojek Dituntut Rp 24,9 Triliun ke Pengadilan Karena Masalah Hak Cipta

Gojek Dituntut Rp 24,9 Triliun ke Pengadilan Karena Masalah Hak Cipta
LambeTurah.co.id - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim selaku pendiri digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan perkara hak cipta.

Gugatan teregistrasi di Pengadilan Niaga dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/uploads/images/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Desember 2021. Surat gugatan sudah dilayangkan sejak 21 Desember lalu.
Adapun penggugat, Arman Chasan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui media sosial Instagramnya, @armand_chasand, mengenai duduk perkara gugatannya. Dalam media sosial itu, ia mengklaim bahwa dirinya merupakan pelopor atau perintis pertama istilah ojek onlie atau ojol sejak 2008, sebelum Gojek ada.


Netizen Keluhkan Jaringan IndiHome Lemot !


Pihak tergugat I adalah Gojek Indonesia sedangkan tergugat II ialah Nadiem Makarim. Dalam pentitumnya, pihak penggugat meminta agar Gojek Indonesia dan Nadiem Makarim membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, kedua pihak juga digugat untuk membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

Dengan demikian, Gojek Indonesia dan Nadiem Makarim digugat dengan total nilai Rp 24,91 triliun. Pihak penggugat meminta pihak pengadilan dapat mengabulkan keseluruhan gugatan.

Ketika dikonfirmasi, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan perusahaannya belum menerima surat pemberitahuan gugatan resmi.

"Namun yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila ketika dihubungi, Minggu, 2 Januari 2022.
Adapun sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 13 Januari 2021.