Korban Penipuan Preorder iPhone Ajukan Gugatan Perdata Rp 16,5 Miliar Terhadap Rihana-Rihani

Korban Penipuan Preorder iPhone Ajukan Gugatan Perdata Rp 16,5 Miliar Terhadap Rihana-Rihani
Korban Penipuan Preorder iPhone Ajukan Gugatan Perdata Rp 16,5 Miliar Terhadap Rihana-Rihani

Lambeturah.co.id - Tujuh korban penipuan preorder iPhone telah mengajukan gugatan perdata terhadap Rihana-Rihani, yang telah dihukum secara pidana atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini diajukan pada 13 Desember 2023 dan telah terdaftar di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.

"Ada tujuh korban yang menggugat perdata Rihana-Rihani. Dari tuntutan para korban nilai Rp 16,5 miliar," kata Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto saat dihubungi, Senin (18/12/2023).

Odie menjelaskan bahwa kliennya menggugat Rihana-Rihani dengan harapan mendapatkan pengembalian uang. Selain itu, ketujuh korban juga menghadapi tekanan untuk mengembalikan uang kepada reseller di bawahnya.

"Iya, mereka ingin uangnya kembali. Mereka kan dikejar-kejar sama korban yang di bawahnya karena meminta kembalian. Padahal kan uangnya sudah diserahkan ke si ke kembar," ucap Odie.

"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," tambah dia.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller. Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rihana dihukum empat tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Rihani juga dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya. Rihani dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Kasus penipuan oleh Rihana-Rihani telah dilaporkan oleh para korban sejak tahun lalu, yaitu pada periode Juni hingga Oktober 2022. Setidaknya ada lebih dari 18 laporan polisi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh kedua kembar ini.

Para korban melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Rihana-Rihani menjalankan aksi penipuannya dengan menjual iPhone kepada reseller dengan modus preorder, di mana para korban dijanjikan mendapatkan iPhone dengan harga lebih murah dari harga pasaran.