KPK Sebut Korupsi Beras Bansos di Kemensos Capai Rp 127,5 Miliar

KPK, Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar,

KPK Sebut Korupsi Beras Bansos di Kemensos Capai Rp 127,5 Miliar
KPK Sebut Korupsi Beras Bansos di Kemensos Capai Rp 127,5 Miliar

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka atas kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus itu merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2023).

Para tersangka itu bernama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Namun KPK baru menahan tersangka Ivo, Roni, dan Richard.

Awalnya kasus ini ketika Kemensos mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada 2020 untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. 

Kemudian, Budi Susanto meminta April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.

"Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar," ujar Alexander.

"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate), Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," tambahnya.

Lalu, Penyidikan KPK mengungkapkan adanya uang Rp 125 miliar yang ditarik dari PT PTP yang penggunaannya tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.

Para tersangka yang ditahan diduga turut menerima aliran uang hingga belasan miliar rupiah.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah kah sekitar Rp 18,8 miliar," pungkasnya.