KPK Sita Data Aliran Uang Saat Penggeledahan Rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani

Lambeturah.co.id - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita data terkait aliran uang dan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi saat melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan beberapa lokasi lainnya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, "Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, sejumlah uang, serta barang elektronik." Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah kediaman Abdul Ghani Kasuba di Jakarta, rumah dinas gubernur Maluku Utara, beberapa kantor dinas, dan rumah kediaman pihak swasta.
Penyelidikan serta penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi ini dilakukan pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate.
Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, KPK juga langsung menahan Abdul Ghani Kasuba beserta lima orang lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST, masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD setempat.
Abdul Ghani Kasuba, dalam kapasitasnya sebagai gubernur, diduga terlibat dalam menentukan pihak kontraktor yang memenangkan lelang proyek pekerjaan tersebut.
Selain menentukan kontraktor, tersangka Abdul Ghani juga diduga menentukan besaran setoran yang harus diberikan oleh para kontraktor. Selanjutnya, dia bersepakat dengan tersangka AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan agar terlihat selesai di atas 50 persen, sehingga anggaran bisa segera dicairkan.
Sebagai bukti awal, terdapat uang sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani, seperti pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Tersangka ST, AH, DI, dan KW, yang merupakan pihak pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka AGK, RI, dan RA, sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.