KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, ia juga sudah berstatus tersangka suap dan gratifikasi soal pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Jumat (23/12/2022).

Ali juga mengatakan pihaknya telah menyita beberapa aset berupa delapan bidang tanah dan bangunan hingga lima unit mobil.

Namun hingga kini Ricky masih belum berhasil diproses hukum oleh KPK lantaran melarikan diri ke luar negeri.

Sedangkan ada tiga terdakwa yang telah disidang. Mereka ialah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang.