Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang

Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang
Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang

Lambeturah.co.id - Sebuah pernikahan tidak lazim menggemparkan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ketika seorang wanita mengakui telah menikah dengan seorang pria yang ternyata adalah wanita lain.

Pria berinisial AH (25) dan wanita berinisial I (23) menjadi sorotan setelah akad nikah keduanya dilangsungkan pada 28 November 2023.

Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, menjelaskan bahwa pernikahan sesama jenis tersebut dihadiri oleh keluarga, saksi, tokoh setempat, dan warga Desa Pakuon.

Namun, kejutan muncul ketika keluarga dan orangtua I baru mengetahui bahwa anak perempuannya telah menikah dengan sesama jenis saat mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

"Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Latip kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/12/2023).

Kabar ini dengan cepat menyebar dan membuat gempar, sehingga pihak kecamatan segera melakukan koordinasi.

“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar dia. Kendati begitu, pihak mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.

“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," kata Latip.

Latip menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan kedua mempelai, mereka menjalin hubungan selama dua tahun terakhir secara jarak jauh, dengan AH berasal dari Kalimantan. Perkenalan mereka dimulai dari Facebook dan berlanjut ke jenjang pernikahan.

"Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya," imbuhnya.

Orangtua I, Dayat (60), merasa dibohongi oleh anaknya dan AH karena pernikahan tersebut dilakukan secara siri tanpa sepengetahuan keluarga.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Pernikahan sempat mengalami kendala, karena Kepala Desa Pakuon, Abdulah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melarang akad nikah karena tidak ada identitas yang jelas. Namun, keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.

"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustaz setempat," ucapnya.

Selain itu, Dadang menyatakan bahwa calon pengantin dari Kalimantan tidak dapat memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Kasus ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan menyoroti kekurangan dalam pengawasan administratif pernikahan di daerah tersebut.